KETIKKABAR.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merampungkan rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie memilih bungkam dan menghindari awak media usai keluar dari Gedung Kejagung. Dengan pengawalan ketat aparat keamanan, ia langsung bergegas memasuki kendaraan tahanan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan ihwal pemeriksaan kliennya tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata pengacara Febrie, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Kasus ini mencuat menyusul temuan barang bukti sitaan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah kediaman di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, penyidik Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam pusaran kasus TPPU tersebut, yakni pengacara Don Ritto serta pihak swasta bernama Nurman Herin (NH).
Di samping perkara TPPU, rekam jejak penyidikan menyebutkan bahwa Febrie turut terseret dalam tiga klaster perkara lain yang tengah ditangani oleh institusi tempatnya pernah bertugas.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang ditengarai memicu insiden pemadaman total (blackout), serta perkara yang berkaitan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi di PT Asabri.[]










