Hukum

Lolos Sanksi Pemecatan, Banding Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Dikabulkan

KETIKKABAR.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi Militer mengeluarkan putusan tingkat banding yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terdakwa kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan para terdakwa, sekaligus merevisi vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 10 Juni 2026.

“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I Edi Sudarko, Serda Mar Nrp 102064. Terdakwa II Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Lettu Mar Nrp 23990/P, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar Nrp 240121/P Dan Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904,” begitu bunyi putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (4/9/2026).

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Muhadjir Effendy Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Berdasarkan penelusuran pada direktori SIPP tersebut, identitas lengkap jajaran majelis hakim yang memutus perkara tingkat banding ini tidak dicantumkan secara rinci.

Melalui putusan baru ini, hukuman pidana penjara bagi para terdakwa mengalami penyesuaian, di mana Sersan Dua Edi Sudarko divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Berkat putusan banding ini, kedua prajurit tersebut resmi terhindar dari sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama.

Adapun dua terdakwa lainnya tetap menjalani vonis hukuman penjara tanpa perubahan durasi, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta Letnan Satu Sami Lakka yang tetap dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa untuk dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang harus di jalani, serta memerintahkan agar seluruh terpidana tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA:  Bersih-Bersih Birokrasi, Mentan Copot 13 Pejabat Eselon Terlibat Judi Online

“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” begitu tulis SIPP.[]

TERKAIT LAINNYA