KETIKKABAR.com – Polda Metro Jaya memperbarui data penanganan hukum terkait aksi kericuhan pasca-demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Hingga Selasa (1/9/2026), jumlah tersangka yang ditetapkan penyidik resmi bertambah menjadi 49 orang, dengan lima di antaranya berstatus sebagai anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan puluhan tersangka ini merupakan hasil pengembangan intensif dari total 322 orang yang sempat diamankan saat peristiwa kerusuhan berlangsung.
“Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Lebih lanjut, Budi merinci bahwa dari total 49 tersangka tersebut, 44 orang di antaranya merupakan kategori dewasa yang penanganannya dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan ditangani secara khusus oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta PPO.
“Terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” ujar Budi.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memetakan para terduga pelaku ke dalam enam klaster berbeda guna mendalami peran dan tingkat keterlibatan masing-masing individu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memaparkan bahwa klaster pertama mencakup kelompok usia anak di bawah 18 tahun dengan rincian latar belakang demografi yang beragam.
“Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan,” kata Iman, Sabtu (29/8/2026).
Klaster kedua dikategorikan sebagai perusuh umum yang terlibat langsung dalam rangkaian aksi kekerasan di sekitar kawasan DPR/MPR RI.
Sementara klaster ketiga berisi 71 orang yang diidentifikasi melakukan tindakan pengrusakan fasilitas publik serta aksi penganiayaan.
Penyidik juga menemukan keterlibatan kelompok dalam klaster keempat, yakni pihak-pihak yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan pecah.
Selain itu, pengembangan perkara turut menyasar klaster kelima dan keenam yang mengindikasikan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” ucap Iman.
Selain penggerak dan penyandang dana, polisi juga mengidentifikasi klaster perekrut massa yang bertugas mengumpulkan orang untuk ikut dalam unjuk rasa berujung anarkis tersebut.
Secara keseluruhan, para tersangka dijerat atas sangkaan perusakan fasilitas umum, tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” ucap Iman.[]










