Daerah

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44,7 Miliar dan Pulihkan Aset Rp3,3 Miliar Sepanjang 2026

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memaparkan sejumlah catatan kinerja penting dalam bidang penegakan hukum dan pengelolaan tata kelola institusi sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Berdasarkan laporan yang dirilis, instansi penegak hukum tersebut sukses menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai angka Rp44,729 miliar serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,323 miliar.

Pemaparan capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, dalam agenda konferensi pers yang digelar di Banda Aceh pada Selasa (1/9/2026).

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana silaturahmi antara pimpinan Kejati Aceh dengan insan pers daerah.

Teuku Rahmatsyah menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara merupakan cerminan dari komitmen institusinya dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, serta akuntabel.

Selain sektor pemulihan aset, Kejati Aceh turut mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,240 miliar terhitung hingga 27 Agustus 2026.

Angka ini merefleksikan kontribusi signifikan bidang pemulihan aset dalam mengoptimalkan kekayaan negara.

BACA JUGA:  Peringati Hari Jadi ke-78, Polwan di Aceh Promosikan Wisata Bahari Sabang Lewat Diving

Pada bidang intelijen, jajaran Kejati Aceh berhasil mengamankan delapan orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan, yakni mencapai 267 persen dari tiga kegiatan yang diprogramkan sepanjang 2026.

Meski demikian, pihak kejaksaan masih memburu 43 DPO lainnya yang menjadi target pengamanan hingga September 2026.

“Intelijen Kejaksaan berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan sinergi untuk memastikan seluruh DPO dapat diamankan,” demikian poin komitmen yang disampaikan dalam paparan capaian kinerja Kejati Aceh.

Sementara itu, penanganan perkara di bidang tindak pidana umum menunjukkan pendekatan humanis melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Tercatat sebanyak 57 perkara berhasil diselesaikan di luar pengadilan selama kurun waktu 1 Januari hingga 27 Agustus 2026, sebagai wujud penegakan hukum yang berorientasi pada proporsionalitas dan rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA:  Puncak Syukuran HUT ke-78, Polda Aceh Komitmen Lahirkan Polwan Profesional

Di sektor tindak pidana khusus, Kejati Aceh menangani sembilan perkara yang kini berada pada tahap penyidikan, serta empat perkara yang telah memasuki tahap penuntutan atau tahap II hingga akhir Agustus 2026.

Dari aspek pengawasan internal, institusi penegak hukum ini menerima 16 laporan pengaduan (Lapdu) per 27 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, lima laporan masih menunggu keputusan PHD Jamwas, tiga dalam proses klarifikasi untuk diusulkan penghentiannya, dua telah dihentikan sesuai petunjuk Jamwas, satu laporan tidak ditemukan bukti awal, dan lima laporan lainnya telah dilimpahkan ke bidang teknis terkait.

Melalui rilis capaian kinerja ini, Kejati Aceh menegaskan kembali tekadnya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan hukum serta memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan humanis.[]

TERKAIT LAINNYA