KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa para mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur mandiri dan sempat menyetorkan sejumlah uang tetap dapat melanjutkan perkuliahan seperti biasa.
Penegasan ini disampaikan menyusul penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa proses hukum pidana yang tengah berjalan tidak berdampak atau menyentuh status akademik para mahasiswa.
“Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik menambahkan, fokus penegakan hukum yang dilakukan lembaganya murni berfokus pada tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur pimpinan universitas.
Sementara itu, persoalan evaluasi maupun koreksi administratif atas proses penerimaan mahasiswa diserahkan sepenuhnya kepada pihak rektorat yang baru atau kementerian terkait.
“Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi jalur mandiri di Unsoed.
Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.[]










