KETIKKABAR.com — Polda Aceh menjatuhkan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum anggota polri berinisial RF (31) yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis baru berupa cairan cartridge atau vape elektrik mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Keputusan sanksi pemecatan tersebut diputus melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kasus yang menjerat oknum berinisial RF ini bermula dari penangkapan dalam pengungkapan sindikat narkotika di Bireuen pada 25 Juli 2026 lalu. Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti sebanyak 142 unit cartridge vape getar.
Berdasarkan uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, cairan di dalam cartridge tersebut terbukti positif mengandung etomidate, yakni Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilis resminya, Selasa (11/8/2026).
Selain memecat RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perwira pengendali lapangan, Ipda FJ, yang memimpin operasi penangkapan komplotan narkotika tersebut di Bireuen.
Berdasarkan hasil investigasi etik, Ipda FJ dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian di lapangan.
Kelalaian taktis tersebut berujung pada insiden peluru pantul (rekoset) yang merenggut nyawa seorang warga sipil—yang belakangan diketahui sebagai prajurit TNI aktif yang berdinas di Subdenpom Bireuen, almarhum Pratu Galuh Nugraha.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Peringatan Keras Kapolda Aceh
Menyikapi kasus internal ini, Kabid Humas meneruskan instruksi tegas Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, agar seluruh personel jajaran Polda Aceh tidak coba-coba bersentuhan dengan barang haram narkotika dalam bentuk apa pun.
Polda Aceh memastikan akan menggelar pengawasan internal secara berkala, termasuk tes urine rutin serta pemeriksaan perangkat rokok elektrik (vape) yang kerap disalahgunakan di lingkungan korps bhayangkara.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko mengulangi pesan Kapolda Aceh.











