Hukum

Dokter Tifa Klaim Kantongi Bukti Telak Soal Ijazah Jokowi, Sebut UGM Tak Akan Bisa Bantah

KETIKKABAR.com — Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti investigasi yang diklaim tidak akan bisa dibantah oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Bukti-bukti tersebut disiapkan untuk merespons 709 dokumen yang sebelumnya telah disita oleh Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa kepada awak media di Jakarta pada Kamis (23/7/2026), menyusul putusan sela Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur) yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi pihak terdakwa sehingga persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya, kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen,” kata dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Dokter Tifa membeberkan bahwa dirinya memegang dokumen krusial berupa transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan tahun 1985.

BACA JUGA:  Frank Hutapea Kritik Keras Keputusan Hotman Paris Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Menurut hasil risetnya, syarat kelulusan resmi mahasiswa UGM pada tahun tersebut wajib merampungkan beban studi sebanyak 161 Satuan Kredit Semester (SKS) yang sah ditandatangani oleh dekan dan pembantu dekan I.

“Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya, yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161,” ucap dia.

“Dan ini adalah salah satu bocoran dari sebagian 709 dokumen. Ya, 709 dokumen ada transkrip nilai ya yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini, dan ini sulit sekali akan dipertahankan ya. Jadi inilah yang sudah salah satunya sudah kami persiapkan,” imbuhnya.

Selain transkrip nilai, ia juga menyoroti detail aturan penggunaan meterai pada ijazah sarjana UGM tahun 1985 yang disebutnya memiliki spesifikasi khusus, yakni berwarna merah dengan nominal Rp500, sementara meterai hijau senilai Rp100 diklaim hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana muda.

BACA JUGA:  Personel Satgas Damai Cartenz Saat Bertugas Gugur di Yahukimo, Aparat Gabungan Kejar Pelaku

“Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nilai Rp100, itu adalah ijazah sarjana muda,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan selanya memutuskan menerima eksepsi terdakwa.

Hakim menyoroti adanya kecacatan formil dalam surat dakwaan penuntut umum, di mana dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan pasal dengan delik yang identik namun bersumber dari dua rezim hukum yang berbeda, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan KUHP lama. Kondisi ini dinilai membuat dasar hukum penjeratan terdakwa menjadi tidak jelas.[]

TERKAIT LAINNYA