KETIKKABAR.com – Sejumlah mantan tahanan Palestina mengaku mengalami kekerasan seksual dan penyiksaan selama berada di penjara Israel.
Temuan ini diungkap dalam laporan terbaru Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) dan sejumlah media internasional.
Menurut laporan tersebut, praktik kekerasan yang dialami para tahanan, termasuk perempuan, menunjukkan adanya pola sistematis dan terorganisir, bukan insiden yang terisolasi.
PCHR menyebut tindakan itu melanggar hukum humaniter internasional dan berpotensi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan serta genosida.
“Kesaksian yang kami terima menunjukkan adanya pola penyiksaan yang disengaja untuk menghancurkan martabat manusia dan identitas korban,” tulis PCHR dalam laporan yang dikutip Quds News Network (Rabu, 12/11/2025).
Lembaga itu juga menyoroti kondisi penahanan yang tidak manusiawi, termasuk pemaksaan fisik dan psikologis terhadap tahanan yang sebagian besar ditangkap dari wilayah Jalur Gaza sejak agresi Israel tahun lalu.
Seorang mantan tahanan perempuan berusia 42 tahun menceritakan bahwa dirinya mengalami penyiksaan berat dan pelecehan selama ditahan pada November 2024.
Kesaksiannya kini menjadi bagian dari laporan resmi PCHR yang telah diserahkan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk ditindaklanjuti.
PCHR menegaskan, perlakuan aparat penegak hukum Israel terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk hukuman kolektif yang melanggar Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik.
Laporan PCHR memperkuat temuan sebelumnya dari Amnesty International dan Human Rights Watch, yang juga menuduh Israel melakukan pelanggaran serius terhadap tahanan Palestina, termasuk tindakan tidak manusiawi di penjara-penjara militer.
Israel sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan terbaru tersebut.
Namun, otoritas Israel kerap membantah tuduhan kekerasan sistematis terhadap tahanan, dengan alasan tindakan keamanan dan penegakan hukum.
PCHR menyerukan pembentukan komisi penyelidikan independen internasional untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia serupa di masa depan.[]
Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak di Manokwari: Pelaku Terlilit Utang Judi Online


















