KETIKKABAR.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi ‘uqubat takzir cambuk terhadap tiga terpidana perkara pelanggaran Syariat Islam pada Selasa (28/4/2026).
Prosesi cambuk di depan umum tersebut berlangsung di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 14.30 WIB.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho terhadap perkara jarimah maisir (perjudian).
Ketiga terhukum dinyatakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun rincian eksekusi tersebut adalah sebagai berikut:
- Terhukum HR: Dikenakan 12 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 bulan, sehingga menjalani 9 kali cambuk.
- Terhukum MS: Dikenakan 12 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 bulan, sehingga menjalani 9 kali cambuk.
- Terhukum IR: Dikenakan 11 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 bulan, sehingga menjalani 8 kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar,” tegas Wisnu.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik para terhukum. Pelaksanaan hukum cambuk ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.
Seluruh proses eksekusi berlangsung dengan aman, tertib, dan disaksikan oleh warga sekitar di bawah pengawalan Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar.










