Hukum

13 Pesantren Korban Penipuan Berkedok Dapur Makan Bergizi Gratis

KETIKKABAR.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerima pengaduan dari 13 pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat terkait dugaan penipuan berkedok program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (2/5/2026).

Para korban melaporkan pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara atau Dapur Santri Nusantara (DSN) atas kerugian finansial mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per pesantren melalui modus pembangunan dapur fiktif.

Kasus ini bermula saat DSN menawarkan program pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Pesantren diwajibkan menyediakan lahan seluas 400 meter persegi, membayar biaya pendaftaran Rp1,5 juta, serta menandatangani perjanjian commitment fee.

Namun, setelah pembangunan berjalan secara mandiri oleh kontraktor yang ditunjuk, janji penggantian biaya oleh DSN tidak kunjung terealisasi, sementara pengurus koperasi tersebut kini tidak dapat dihubungi.

Salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pola penipuan ini berdampak besar pada aset dan nama baik lembaga.

BACA JUGA:
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota Tersangka TPPU

“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Jadi kami dari pesantren benar-benar sudah tercemar di tengah masyarakat bahkan banyak warga yang berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujar Ade dalam keterangan persnya.

Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan pihaknya akan membentuk tim hukum khusus untuk mengawal kasus ini. Ia menduga jumlah korban jauh lebih besar dari yang sudah melapor.

“Diduga masih ada ratusan pesantren lain yang menjadi korban dengan pola serupa. Karena itu, persoalan ini dinilai bukan sekadar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara lebih luas,” tegas Dendy.

Dukungan serupa datang dari Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha. Selain menempuh jalur hukum, RMI PBNU berkomitmen melakukan pendekatan ke institusi terkait agar program dapur MBG di lingkungan pesantren dapat berjalan secara legal dan transparan di masa depan.

BACA JUGA:
Tragedi Maut Stasiun Bekasi Timur: Sopir Taksi Ditahan

Berdasarkan penelusuran legalitas, Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, menyatakan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar di kementerian terkait.

“Artinya dari sisi legal standing jelas Koperasi ini ilegal dan tidak berbadan hukum, oleh karena itu kasus ini murni penipuan dengan badan usaha palsu bertujuan mencari keuntungan padahal faktanya semua fiktif,” jelas Afreindi.

Saat ini, LBH Ansor telah membuka posko pengaduan bagi pesantren lain yang menjadi korban dengan batas waktu laporan hingga 7 Mei 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi institusi pendidikan yang terdampak. []

TERKAIT LAINNYA