Hukum

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota Tersangka TPPU

KETIKKABAR.com — Bareskrim Polri resmi menetapkan dua mantan perwira polisi, Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal narkotika.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut diputuskan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi peningkatan status hukum kedua mantan perwira tersebut melalui keterangan tertulisnya.

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (29/4).

Dalam dokumentasi penyidikan, tersangka Didik Putra Kuncoro tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor “94” dan tulisan Bag Tahti. Sementara itu, Malaungi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna serupa dengan nomor 15 saat berdiri di depan papan ukur tinggi badan.

BACA JUGA:
Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Fraksi Demokrat DPR Aceh Desak Evaluasi Total

Selain kedua mantan pejabat kepolisian tersebut, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam jaringan yang sama. Mereka adalah Abdul Hamid alias Boy (bandar narkoba di Bima Kota), Alex Iskandar (adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin), serta Ais Setiawati (mantan istri Ko Erwin).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif dari pengungkapan awal yang melibatkan asisten rumah tangga milik pasangan Bripka IR dan AN, di mana polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram. Penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian menemukan keterlibatan AKP Malaungi.

Saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi, petugas menemukan lima bungkus sabu seberat 488,496 gram. Selain itu, hasil tes urine Malaungi dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Keterangan Malaungi kemudian menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro. Tim gabungan yang melakukan penggeledahan di kediaman Didik di kawasan Tangerang menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, meliputi sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, hingga ketamin. Atas perbuatannya, Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:
Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Enam Saksi Diperiksa

TERKAIT LAINNYA