KETIKKABAR.com – Knesset (Parlemen) Israel pada Selasa malam (11/11/2025) menyetujui, dalam pembacaan pertamanya, rancangan undang-undang (RUU) yang memperkenalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
RUU tersebut diusulkan anggota Knesset, Limor Son Har Melech, dan kini akan dibawa ke pembahasan komite sebelum pembacaan lebih lanjut.
Rancangan undang-undang yang diajukan Son Har Melech tersebut telah melewati pembacaan pertamanya di majelis umum Knesset dengan mayoritas signifikan, yakni 39 anggota mendukung dan 16 menentang.
Setelah pemungutan suara, Menteri sayap kanan Itamar Ben-Gvir merayakan persetujuan tersebut.
Menurut RUU itu, siapa pun yang membunuh warga negara Israel karena permusuhan rasial atau nasional, atau dengan maksud untuk menyakiti Negara Israel dan orang-orang Yahudi di tanah mereka, akan dijatuhi hukuman mati sebagai hukuman tunggal.
Usulan tersebut juga mengubah proses hukum yang berlaku saat ini dengan mengizinkan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati dengan suara mayoritas hakim, alih-alih dengan suara bulat.
Lebih lanjut, setelah vonis mati final dijatuhkan, vonis tersebut tidak dapat diringankan atau dikurangi.




















