Daerah

Langgar Aturan Bahu Jalan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak PKL di Baitussalam

KETIKKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar dibantu tim gabungan membongkar paksa sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Selasa (21/4/2026).

Penertiban bangunan semi permanen ini dilakukan lantaran para pedagang tetap nekat mendirikan lapak di badan dan bahu jalan meski sebelumnya telah diberikan surat teguran resmi oleh pihak berwenang.

Kegiatan pembongkaran ini merupakan operasi lanjutan yang menyasar titik-titik yang belum tersentuh pada penertiban sebelumnya.

Di lokasi, petugas membongkar berbagai jenis bangunan sederhana yang melanggar aturan, mulai dari lapak kayu, terpal, hingga konstruksi non-permanen lainnya.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi, yakni Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

BACA JUGA:
Cegah Kecelakaan, Koramil 01/Bandar Bersihkan Tumpukan Tanah di Bahu Jalan Bener Meriah

Usai pembongkaran, pedagang diinstruksikan dengan tegas agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi tersebut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menyayangkan sikap para pedagang yang masih mengabaikan peringatan dari pemerintah daerah.

“Pada kegiatan lanjutan hari ini, petugas melakukan penertiban di lokasi berbeda yang sebelumnya belum ditertibkan. Masih ditemukan lapak PKL yang aktif digunakan meskipun para pemiliknya telah menerima surat teguran,” ujar Suhaimi.

Meski berakhir dengan pembongkaran, Suhaimi menjelaskan bahwa petugas di lapangan tetap mengawali tindakan dengan imbauan persuasif.

Para PKL diberikan kesempatan untuk mengamankan barang dagangan mereka secara mandiri sebelum bangunan lapak dirobohkan.

“Pendekatan humanis tetap kami kedepankan. Pedagang diberikan waktu untuk mengamankan barang sebelum dilakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar,” jelasnya.

BACA JUGA:
Gubernur Aceh: Penyesuaian JKA Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan

Operasi penertiban yang turut melibatkan personel POMDAM IM, Polsek Baitussalam, serta aparatur Kantor Camat Baitussalam ini dipastikan tidak akan berhenti pada hari itu saja.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan pembersihan secara menyeluruh di kawasan tersebut.

“Masih ada beberapa bangunan yang belum dibongkar dan akan menjadi tindak lanjut pada kegiatan berikutnya. Kami akan terus melakukan penertiban secara bertahap agar kawasan ini benar-benar tertib dan sesuai aturan,” pungkas Suhaimi. []

TERKAIT LAINNYA