KETIKKABAR.com – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap praktik lancung penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Operasi besar-besaran yang berlangsung selama 13 hari, terhitung sejak 7 hingga 20 April 2026 ini, dilakukan untuk menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan subsidi negara tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (21/4/2026), Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan pribadi dari subsidi negara.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil yang sangat bergantung pada stabilitas harga energi.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Polri mencatat rekam jejak penyimpangan yang cukup luas. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan subsidi tersebut.
Dari jumlah itu, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Dalam pengungkapan terbaru periode 7–20 April 2026, aparat menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya:
- Solar: 403.158 liter
- Pertalite: 58.656 liter
- LPG 3 kg: 8.473 tabung
- LPG 5,5 kg: 322 tabung
- LPG 12 kg: 4.441 tabung
- LPG 50 kg: 110 tabung
- Kendaraan: 161 unit kendaraan (R4/R6)
Total kerugian negara akibat praktik ilegal dalam periode singkat ini diperkirakan menembus angka Rp243.069.600.800.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, merinci lebih jauh mengenai teknis kecurangan di lapangan.
Untuk sektor BBM, pelaku memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode pembelian.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelas Brigjen Irhamni.
Sedangkan pada sektor gas, pelaku melakukan praktik pengoplosan dengan memindahkan isi gas subsidi ke tabung komersial.
“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambahnya.
Polri memastikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Wakabareskrim memerintahkan penyidik untuk mengejar pemodal hingga aktor intelektual di balik layar dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim.
Menutup keterangannya, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memberikan peringatan keras kepada para mafia energi agar segera menghentikan aksinya.
“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya. []


















