KETIKKABAR.com – Seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial AMN tertangkap tangan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria yang diduga bandar.
Anggota Satuan Samapta Polres Tapanuli Selatan itu digerebek warga di sebuah rumah di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Senin (9/2/2026).
Penggerebekan bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga kemudian mendatangi lokasi dan mendapati Bripka AMN bersama seorang pria berinisial KBD sedang mengonsumsi narkotika.
Dalam proses penggerebekan, sempat terjadi upaya penghilangan barang bukti. Warga dan petugas menemukan paket sabu-sabu yang dibuang ke selokan dan sumur di sekitar rumah. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam tas milik para pelaku.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara membenarkan bahwa salah satu pelaku merupakan anggota kepolisian yang bertugas di jajarannya.
Ia menyebut Bripka AMN seharusnya sedang menjalani piket jaga di Markas Polres Tapanuli Selatan saat peristiwa itu terjadi.
“Salah seorang dari dua orang yang ditangkap adalah anggota Polres Tapanuli Selatan yang berdinas di Sat Samapta. Yang bersangkutan seharusnya melakukan piket jaga, namun justru kedapatan di lokasi tersebut,” ujar AKBP Yon Edi Winara.
Saat ini, Bripka AMN dan KBD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Tapanuli Selatan. Keduanya menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Selain proses pidana, Bripka AMN juga menjalani pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tapanuli Selatan. Kepolisian menyatakan akan menindak tegas pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu.
Pihak kepolisian menyebut sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terbuka kemungkinan dijatuhkan kepada Bripka AMN sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang mencoreng institusi kepolisian. []
Empat Warga Aceh Bawa 7 Kg Sabu Ditangkap Jelang Terbang ke Jakarta


















