Hukum

Pagar Makan Tanaman: Oknum Polisi Nekat Curi Motor Rekan Sejawat di Barak Lajang!

KETIKKABAR.com – Seorang oknum polisi berinisial FE ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah nekat mencuri sepeda motor milik rekan sejawatnya, Alfreezy Angga Sembiring (22 tahun).

Aksi pencurian motor Honda CRF tersebut dilakukan di Barak Lajang Polresta Deli Serdang pada Rabu, 31 Desember lalu.

Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, menjelaskan bahwa korban menyadari motornya hilang saat melihat pelaku melintas di depan masjid ketika korban hendak beribadah.

“Korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di Barak Lajang Polresta Deli Serdang,” kata Gabe dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.

Kronologi dan Motif:

Kejadian: Rabu (31/12), motor hilang saat korban berada di masjid.

BACA JUGA:
Nenek 63 Tahun Nekat Jadi Kurir Sabu! Tertangkap Basah Bawa 2 Kg Narkoba di Bandara Silangit

Sempat Ditunggu: Korban menunggu iktikad baik pelaku hingga 2 Januari, namun FE tak kunjung kembali.

“Korban menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, pelaku tidak juga kembali,” ujar Gabe.

Penangkapan: Senin (5/1), FE berhasil diamankan oleh Satreskrim.

“Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pria berinisial FE pada Senin, 5 Januari 2026, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CRF,” tambah Gabe.

Hasil Curian: Motor dijual kepada pria berinisial T di Medan Tembung seharga Rp 9,5 juta.

“Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui perbuatannya serta menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9.500.000,” imbuhnya.

Motif: Faktor ekonomi dan keinginan menguasai kendaraan korban.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

Sanksi Pemecatan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana menegaskan bahwa pelaku merupakan personel aktif di kesatuannya.

“Pelaku FE berhasil kami amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” kata Hendra.

Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.

“Akan kita tindak tegas melalui proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegas Hendra.

Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 477 ayat (1) ke-f subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. []

PMI Kirim 500 Ton Beras dan Alat Berat untuk Aceh, Wagub Fadhlullah: Segera Disalurkan

TERKAIT LAINNYA