KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti dugaan praktik jual beli suara yang melibatkan penggalangan dukungan calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama.
Ketua KPK NU Muhammad Sholihin menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti rasuah yang mengarah pada dugaan pemberian suap kepada sejumlah unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Praktik tersebut diduga berlangsung sebelum muktamar diselenggarakan di berbagai lokasi, termasuk hotel.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti rasuah. Jual beli suara diduga dilakukan sebelum Muktamar digelar, baik di hotel maupun di tempat lain yang sudah kami endus lokasi eksekusinya,” kata Sholihin di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Minggu (31/8/2026).
Menurut Sholihin, terdapat tim sukses calon yang bergerak ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan. Ia menuding praktik tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan komunikasi langsung antara pimpinan PWNU dengan para ketua PCNU.
“Ada tim sukses calon yang modusnya sebelum Muktamar NU berkeliling ke daerah-daerah untuk menyuap PCNU dan PWNU secara terbuka dan terang-terangan dan bahkan dilakukan langsung Ketua PWNU kepada Ketua-Ketua PCNU,” ujarnya. Namun, tudingan tersebut hingga kini masih merupakan klaim dari KPK NU dan belum disertai bukti terverifikasi secara independen.
Dokumen AHWA Jadi Titik Uji
Sorotan KPK NU turut diarahkan pada mekanisme pengusulan calon anggota AHWA yang dinilai dapat menjadi ruang untuk menguji dugaan pengaturan dukungan.
Sebelum muktamar berlangsung, lembar dukungan calon AHWA sempat beredar luas melalui media umum dan media sosial dengan pola yang seragam, yakni berbentuk template ketikan komputer yang dilengkapi tulisan tangan berupa nama wilayah atau cabang serta nama Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.
Pada hari kedua muktamar, Jumat (28/8), panitia telah menyediakan kotak tabulasi resmi berbahan kaca untuk menampung amplop berisi dokumen usulan nama calon anggota AHWA.
Sholihin meminta agar isi amplop tersebut dibuka secara transparan di hadapan sidang pleno muktamar agar dapat dibandingkan dengan dokumen yang sebelumnya beredar.
“Usulan nama AHWA telah dimasukkan dalam kotak kaca tabulasi resmi panitia Muktamar NU. Nanti setelah dibuka di sidang pleno, akan bisa diketahui daerah mana saja yang setor dokumen dengan wujud atau pola yang sama atau identik,” tutur Sholihin.
KPK NU menegaskan bahwa kesamaan dokumen nantinya tidak serta-merta menetapkan kesalahan pada PWNU atau PCNU terkait, melainkan harus menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka juga mendesak agar proses pembukaan dokumen tersebut dilakukan secara terbuka guna diawasi langsung oleh para muktamirin.
Apabila pemeriksaan lanjutan nantinya membuktikan adanya praktik rasuah yang memengaruhi proses pencalonan atau pemilihan, KPK NU mendorong peserta muktamar untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengusulkan diskualifikasi terhadap pihak yang terbukti terlibat.[]






