Hukum

Jet Pribadi untuk Menag: Undangan Biasa atau Potensi Gratifikasi?

KETIKKABAR.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).

Penggunaan fasilitas tersebut memicu sorotan publik dan mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menyebut kehadiran Nasaruddin atas undangan langsung OSO.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib di Jakarta, Senin (16/2), dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” sambungnya.

BACA JUGA:
Motif Pelaku Bunuh Lansia di Riau karena Sakit Hati Sering Dimarahi dan Dimaki

Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Dalam sambutannya, Nasaruddin mengapresiasi peran keluarga OSO dalam pemberdayaan umat.

“Balai Sarkiah ini bukan sekadar gedung, tapi simbol kolaborasi untuk memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat,” kata Thobib mengutip pernyataan Menag.

Peresmian dihadiri OSO dan keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan, serta sekitar 200 tokoh agama dan masyarakat. Acara juga ditandai penyerahan SK Baznas kepada Unit Pengumpul Zakat Yayasan KN Foundation.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta Nasaruddin memberi penjelasan langsung kepada publik terkait penerimaan fasilitas tersebut.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Amankan 321 WNA dari Kantor Judol di Hayam Wuruk

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang dan tanpa harus dipanggil,” kata Setyo di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/2).

Setyo menyebut Nasaruddin juga dapat berkonsultasi dengan Direktorat Gratifikasi di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. KPK akan menganalisis dan menelaah lebih lanjut setelah mendapat penjelasan.

Kasus ini kembali menyoroti batas antara fasilitas undangan dan potensi gratifikasi bagi pejabat publik. Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Nasaruddin Umar terkait polemik tersebut. []

TERKAIT LAINNYA