KETIKKABAR.com – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Riau melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Riau, Sabtu (30/5). Laporan tersebut terkait ucapan Abu Janda yang menyebut warga Sumbar dengan istilah barbar.
Dalam surat laporan yang diterima kumparan, DPW IKM Riau melaporkan Abu Janda dengan Pasal 242 KUHP terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/295/V/2026/SPKT/POLDA RIAU.
Selain di Polda Riau, Abu Janda juga dilaporkan ke Polda Aceh oleh DPW IKM Aceh karena kasus yang sama. Laporan ke Polda Aceh dibuat pada Kamis (28/5).
Perwakilan DPW IKM Aceh mengatakan laporan telah diterima oleh penyidik.
“Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar yang ada barbarnya pasti barbar’,” kata perwakilan DPW IKM Aceh, dikutip Sabtu (30/5).
Ia menuturkan pernyataan itu menghina masyarakat Minangkabau. Sebab kata barbar bermakna negatif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” katanya.
“Jadi kami dari Keluarga Ikatan Minangkabau dari Provinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan ini telah diterima,” ujarnya.
Abu Janda Dilaporkan Juga ke Bareskrim
Selain di Polda, Abu Janda juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP IKM. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) dan etnis Minangkabau.
Laporan itu dilayangkan pada Selasa (26/5) dan teregister dalam nomor laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda karena diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyerang masyarakat Sumbar dengan menyebut istilah “barbar”.
“Kita hari ini telah memberikan laporan terhadap dugaan ya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara eh Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Braditi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (26/5).
Braditi menyebut ucapan yang diduga disampaikan Abu Janda itu dinilai meresahkan karena berpotensi memicu perpecahan dan intoleransi di tengah masyarakat.[]









