Hukum

Usai Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Minta Putusan Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan (pleidoi) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Nadiem secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni atas dirinya.

Nadiem mengklaim bahwa seluruh unsur dakwaan korupsi yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpatahkan selama proses persidangan yang berlangsung selama lima bulan terakhir.

Menurutnya, tidak ada satu pun bukti kuat yang membuktikan keterlibatannya dalam tindakan melawan hukum.

“Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan. Dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni,” ujar Nadiem usai membacakan pembelaannya di depan awak media.

BACA JUGA:
Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

Tepis Mens Rea dan Bukti Aliran Dana Dalam nota pembelaannya, Nadiem menepis tuduhan mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Ia merujuk pada bukti percakapan WhatsApp antara dirinya dengan tim, termasuk Ibrahim Arief (Ibam).

Menurut Nadiem, JPU memiliki akses untuk memeriksa seluruh bukti tersebut, namun tidak mampu menunjukkan adanya perintah, arahan, atau persekongkolan untuk berbuat jahat.

“Dimana tandingan chat yang membuktikan saya mengarahkan, memerintah atau bersekongkol, dimana ini bukti? Tidak pernah keluar di persidangan, karena memang tidak ada,” tuturnya.

Selain itu, Nadiem menyinggung laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut telah membuktikan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun baik dari pihak kementerian, vendor laptop, reseller CDM, maupun Google.

BACA JUGA:
Sewa Eksekutor Rp139 Juta, Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi

“Saya begitu sedih, bahwa sidang ini menjadi panggung untuk bukti-bukti yang jelas menunjukkan niat baik tetapi di-framing oleh jaksa sebagai tindakan jahat,” tambahnya.

Harapan pada Hakim Nadiem menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Ia berharap putusan yang akan diambil nantinya murni didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan hati nurani para hakim.

“Permintaan saya adalah kejujuran, hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Karena jelas, fakta-fakta tersebut semuanya secara serentak telah membuktikan bahwa saya tidak bersalah, sehingga secara hukum saya wajib bebas murni,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA