Nasional

Polri Klarifikasi Jumlah Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Sebut Hanya 300 Orang

KETIKKABAR.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada sekitar 4.000 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.

Sandi menjelaskan bahwa angka tersebut tidak akurat dan menyebutkan bahwa hanya sekitar 300 polisi aktif yang memegang jabatan sipil yang memiliki peran manajerial.

“Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada,” ujar Sandi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/11/2025).

Sandi juga menegaskan bahwa sisanya adalah polisi yang menduduki jabatan-jabatan pendukung non-manajerial, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga, yang tidak memengaruhi struktur manajerial atau meritokrasi di pemerintahan.

Ia menyebutkan, informasi yang beredar di media terkait jumlah polisi yang menduduki jabatan sipil jauh berbeda dengan kenyataan.

“Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media,” tambahnya.

Pernyataan Sandi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

BACA JUGA:
Borong 4 Medali Emas, Tim Bulutangkis Polri Juara SEA Police Badminton Championship 2026

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tanpa ada pengecualian.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam pasal tersebut menyebabkan ketidakjelasan hukum.

Hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri, yang dapat merugikan prinsip netralitas aparatur negara serta mengaburkan fungsi Polri itu sendiri.

“Frasa tersebut telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam Pasal 28 ayat (3),” ujar Ridwan Mansyur.

Syamsul Jahidin, sebagai pemohon, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai banyaknya anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga tanpa mengikuti prosedur pengunduran diri atau pensiun.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan dapat merusak kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik.

Syamsul juga mencatat sejumlah pejabat tinggi yang saat ini menduduki jabatan sipil, yang semuanya berasal dari kalangan Polri. Beberapa di antaranya adalah:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho: Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

  • Panca Putra Simanjuntak: Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)

  • Komjen Pol Nico Afinta: Sekjen Menteri Hukum

  • Komjen Suyudi Ario Seto: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo: Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

  • Komjen Pol Eddy Hartono: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

  • Irjen Pol Mohammad Iqbal: Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

BACA JUGA:
Bantuan Sapi Kurban APBN Dinilai Lebih Tepat Sebagai Program Sosial

Syamsul berargumen bahwa keberadaan polisi aktif di jabatan sipil ini berpotensi menciptakan dwifungsi Polri, di mana anggota kepolisian menjalankan tugas sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan profesionalisme dalam birokrasi.[]

Benny Kabur Harman Soroti Putusan MK, Minta Prabowo Taat pada Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Source: kompas

TERKAIT LAINNYA