Hukum

Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP Baru, Desak Prabowo Terbitkan Perpu

KETIKKABAR.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP bersiap menggedor pintu Mahkamah Konstitusi dan bahkan badan HAM PBB ICCPR.

Tekanan itu muncul setelah DPR mengesahkan KUHAP baru yang dinilai sarat masalah dan terancam berlaku pada Januari 2026.

Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut langkah internasional masih “ditahan di ujung palu”, menunggu sikap Presiden Prabowo Subianto.

Koalisi mendesak Prabowo menerbitkan Perpu untuk membatalkan aturan yang dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau Prabowo mengeluarkan Perpu dan membatalkan undang-undang, tentu kami mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” ujar Isnur di Gedung YLBHI, Sabtu (22/11).

Namun jika pemerintah tetap melaju, gugatan ke MK sudah disiapkan. Isnur mengingatkan KUHAP baru bisa menjadi “pisau bermata tumpul dan tajam sekaligus”: membahayakan pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, hingga menyasar pembela HAM.

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aturan baru itu juga memungkinkan penyidik, jaksa, atau hakim membekukan rekening dan aset digital selama penyelidikan, sebuah kewenangan yang dinilai berpotensi merusak prinsip due process.

Wakil Direktur ICJR Maidina Rahmawati mengungkap koalisi menemukan 48 masalah dalam KUHAP, termasuk rujukan pasal yang keliru.

Ia menilai jarak waktu pengesahan dan pemberlakuan KUHAP terlalu singkat untuk sebuah regulasi yang sarat cacat substansi.[]

Pengesahan RKUHAP: DPR Tentukan Arah Baru Hukum Acara Pidana Indonesia

TERKAIT LAINNYA