Nasional

MK Putuskan Pemilu Dipisah, Komisi III DPR: Putusan yang Mana yang Final?

KETIKKABAR.com – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah bikin pimpinan Komisi III DPR garuk kepala.

Mereka bingung dan mempertanyakan inkonsistensi MK yang sebelumnya juga mengesahkan pemilu serentak lima kotak pada 2019.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan kebingungannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7/2025).

“Model pemilu serentak lima kotak yang juga hasil putusan MK 2019 selama ini dikenal tidak berlaku lagi. Jadi, putusan MK yang final yang mana lagi?” sentil Habiburokhman.

Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah?

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

  • Pemilu nasional: memilih DPR, DPD, presiden-wakil presiden.

  • Pemilu daerah: memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan ini berdalih ingin menciptakan pemilu yang berkualitas, memperkuat partai politik, dan mempermudah pemilih dalam menyalurkan hak suaranya.

Baca juga: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Jalan Baru Demokrasi atau Tambahan Beban Politik?

Namun, Habiburokhman menilai MK seolah mengulang uji materi yang sudah pernah diputus, dan malah masuk ke ranah pembentuk undang-undang alias open legal policy, yang seharusnya jadi domain DPR.

“Putusan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, apakah MK tidak sedang melampaui kewenangannya?” katanya.

MK juga membuka celah baru soal masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun. Masa ini akan diatur oleh pembentuk undang-undang lewat rekayasa konstitusional.

Poin ini turut dikritik karena dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang “interpretasi politik”.

“Kami ingin mendengar masukan para ahli dan akademisi terkait apakah putusan ini memang sesuai dengan semangat konstitusi, atau justru membingungkan,” ujar Habiburokhman.

Sejumlah pakar hukum juga mengindikasikan bahwa MK telah mengubah substansi UUD 1945 secara tidak langsung, padahal itu bukan kewenangannya.

Apalagi jika putusan tersebut bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan pemilu serentak adalah amanat konstitusi.[]

BACA JUGA:
Polri Mutasi 108 Perwira: 9 Kapolda hingga PJU Mabes Berganti

TERKAIT LAINNYA