Hukum

Gegara Tidur di Area Masjid, Seorang Mahasiswa Tewas Dikeroyok

KETIKKABAR.com – Sebuah insiden pengeroyokan brutal di dalam Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, pada Jumat (31/10) dini hari, merenggut nyawa seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21).

Korban tewas sehari setelah mengalami luka parah akibat dianiaya sekelompok orang.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban, yang hendak beristirahat di dalam masjid, cekcok dengan salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula saat pelaku berinisial ZP (57) melarang korban tidur di area dalam masjid. Korban yang tetap beristirahat membuat ZP tersinggung.

“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku berinisial HB (46) dan SS (40),” ujar AKP Rustam, Minggu (2/11).

Para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur keras. Aksi kekerasan tidak berhenti di situ.

Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), dan langsung dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” tambah Rustam.

Gerak cepat tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga berhasil meringkus tiga dari lima pelaku. Dua pelaku, ZP dan HB, ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama.

Pelaku ketiga, SS, ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain terlibat pengeroyokan, SS juga diduga melakukan tindak kriminal tambahan.

“Pelaku SS juga diduga mencuri uang Rp 10.000 dari saku celana korban,” kata Rustam.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Saat ini, dua pelaku lainnya masih buron dan menjadi target perburuan tim gabungan kepolisian. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, satu buah kelapa, serta pakaian dan tas korban.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Khusus SS, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Jenazah korban telah dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah menjalani autopsi. []

Tragis! Dosen Wanita Tewas Mengenaskan, Diduga Diperkosa Oknum Polisi

TERKAIT LAINNYA