Hukumkriminal

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan seberat 23,146 ton di dua lokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (13/04/2026).

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia guna memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Dalam operasi tersebut, tim menyita berbagai komoditas pangan yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, bawang bombai, dan cabai kering.

Penindakan dilakukan di dua titik berbeda, yakni sebuah gudang di Jalan Budi Karya No. 5 serta sebuah ruko di Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, merinci bahwa di lokasi pertama petugas mengamankan 10,35 ton komoditas. Sementara itu, di lokasi kedua ditemukan sebanyak 12,796 ton barang bukti serupa.

BACA JUGA:
Buka Banda Aceh Experience, Sekda Aceh Tekankan Kolaborasi dan Hilirisasi Industri

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko dan gudang, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, meliputi bawang merah dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, bawang bombai dari Belanda, serta bawang bombai merah berry dari India.

Seluruh barang tersebut diduga masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur perbatasan darat.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ungkap Ade Safri.

Barang bukti yang telah diamankan kini dititipkan di Perum Bulog Pontianak, sementara kedua lokasi penyimpanan telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan gudang penyimpanan lain yang diduga digunakan oleh jaringan tersebut.

BACA JUGA:
Kuartal I 2026, Aset Bank Aceh Tumbuh Menjadi Rp29,89 Triliun

“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegas Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan komitmen Polri untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional serta mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik impor ilegal.

“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA