KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan serius terkait kelemahan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan laporan tahunan Direktorat Monitoring tahun 2025 yang dirilis pada Jumat (17/4/2026) di Jakarta.
Temuan tersebut menyoroti kondisi infrastruktur dan tata kelola program yang dinilai berdampak langsung pada keselamatan para penerima manfaat.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah tersebut menekankan bahwa banyak dapur penyedia makanan tidak memenuhi standar teknis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketidaksesuaian standar teknis ini dilaporkan telah memicu terjadinya kasus-kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
“Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah,” bunyi kutipan dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tersebut.
Selain masalah teknis, KPK mengidentifikasi adanya kelemahan signifikan pada aspek pengawasan keamanan pangan.
Menurut laporan tersebut, sinergi antarlembaga masih sangat minim, terutama terkait keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam memantau kelayakan konsumsi makanan.
KPK juga menyoroti manajemen program yang dianggap belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur.
Hingga saat ini, belum dilakukan pengukuran baseline atau data dasar mengenai status gizi maupun capaian akademik siswa sebagai penerima manfaat.
Kondisi ini dinilai menyulitkan evaluasi efektivitas program, baik untuk target jangka pendek maupun jangka panjang.[]


















