KETIKKABAR.com – Tragedi kekerasan yang berujung pada kematian seorang musafir, Arjuna Tamaraya (21), di halaman Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, pada Jumat (31/10/2025) dini hari, telah menghebohkan publik setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Aparat kepolisian kini telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penganiayaan keji tersebut.
Kelima tersangka yang telah ditahan di Mapolres Sibolga adalah ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).
Kronologi Penganiayaan Berawal dari Fitnah
Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika Arjuna Tamaraya, seorang pekerja keras asal Simeulue, Aceh, yang hendak kembali melaut, sedang beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka utama adalah ZPA (57), seorang penjual sate yang disebut sebagai provokator. ZPA adalah orang pertama yang melarang korban tidur di masjid.
“Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar. Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak,” tutur Ketua BKM Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon.
ZPA memfitnah korban mencuri kotak infak, lalu mengajak warga lain (termasuk empat tersangka lainnya) untuk melakukan penganiayaan. Para tersangka kemudian menyeret korban hingga ke luar masjid.
Warga sekitar yang menemukan korban dalam kondisi penuh luka di halaman masjid segera melarikannya ke RSUD Kota Sibolga.
Sayangnya, Arjuna Tamaraya, anak yatim dan tulang punggung keluarga, dinyatakan meninggal dunia saat masih menjalani perawatan pada Sabtu (1/11/2025) pagi.
Ketua BKM Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, menegaskan bahwa kelima tersangka bukanlah pengurus masjid, melainkan warga sekitar. Ia bahkan menyatakan tidak pernah melihat para tersangka beribadah di Masjid Agung.
Ibnu juga membantah adanya larangan beristirahat di masjid.
“Sejak dulu, tidak pernah sekalipun kami melarang orang tidur di masjid. Kalau ada musafir datang malam hari, silakan saja beristirahat di sini,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, membenarkan bahwa ZPA adalah orang yang pertama kali melarang korban. “Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut,” jelas AKP Rustam.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Khusus untuk tersangka SSJ, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Paman korban, Kausar Amin, yang juga berada di Sibolga, menyampaikan bahwa keluarga mengetahui kabar tragis ini dari media sosial.
Ia menerangkan bahwa Arjuna adalah anak kedua dari empat bersaudara dan merupakan satu-satunya laki-laki dalam keluarga yang dikenal santun dan pekerja keras.
Mewakili keluarga, Kausar Amin menuntut keadilan seadil-adilnya. “Kalau bisa hukuman mati,” ujarnya penuh harap, mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian keponakannya. []
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Diminta Usut Tuntas Penyebabnya


















