Hukum

Roy Suryo: Riwayat Pendidikan Gibran Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan

KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, kembali buka suara terkait masa depan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Roy menilai dugaan riwayat pendidikan Gibran yang “amburadul” dapat menjadi alasan kuat untuk proses pemakzulan.

Roy Suryo mengungkap adanya kesaksian mengejutkan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa Permanent Resident di Australia, Ikhsan Katonde.

Warga yang telah 38 tahun tinggal di Sydney ini mengaku pernah bertemu Gibran pada kunjungan Presiden Jokowi tanggal 16-18 Maret 2018.

“Kesaksiannya jelas, Gibran sendiri mengaku tidak lulus dari InSearch karena hanya mengikuti beberapa bulan dari program yang seharusnya sembilan sampai dua belas bulan,” kata Roy pada Senin (29/9/2025).

Roy menyebut pernyataan ini semakin diperkuat oleh “blunder” yang dilakukan pendukung Gibran. Ia mencontohkan pernyataan Ina Liem dalam wawancara di kanal YouTube Berissi.

“Alih-alih mau ngeles karena takut ketahuan salahnya, Ina Liem malah membuat pernyataan bahwa benar Gibran memang tidak punya ijazah SMA,” sebutnya, seraya meminta publik mengecek wawancara tersebut pada menit-menit tertentu, seperti menit 7.45, 14.14, dan 30.

BACA JUGA:  Eggi Sudjana Bangga dengan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Roy juga menyoroti pernyataan Dian Hunafa mengenai Ujian Tengah Semester (UTS) yang dinilainya ngawur, menunjukkan adanya inkonsistensi.

Melihat deretan fakta ini, Roy mengingatkan kembali sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang sebelumnya sudah mengusulkan pemakzulan.

Ia merujuk pada surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR RI dan DPR RI. Surat tersebut sejalan dengan pernyataan sikap FPPTNI pada Februari 2025 yang ditandatangani oleh total 332 purnawirawan (103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel).

“Poin kedelapan tegas mengusulkan pergantian Wapres karena keputusan MK soal Pasal 169 huruf Q UU Pemilu dinilai melanggar hukum,” ujar Roy.

Roy menekankan, jika dikaitkan dengan UUD 1945 Pasal 7A, alasan pemakzulan sudah jelas. Pasal tersebut menyebut Presiden atau Wapres dapat diberhentikan bila melakukan pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Pengacara Muda yang Diduga Terjatuh di Apartemen Setiabudi Ternyata Dilaporkan ke Polisi

“Kebohongan soal pendidikan atau ijazah termasuk kategori tidak memenuhi syarat dan perbuatan tercela. Kalau sudah bicara soal syarat konstitusional, termasuk pendidikan yang tidak sah, itu jelas alasan kuat untuk pemakzulan,” tegasnya.

Roy juga menambahkan bahwa mekanisme pemakzulan sudah diatur secara lengkap dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Selain isu pendidikan, Roy juga menyinggung kasus lain yang pernah menimpa Gibran, yaitu saat ia diketahui mengikuti (follow) akun judi online di media sosial.

“Itu sudah diakui Setwapres dengan pernyataan akan segera dilakukan unfollow pada 4 Juni 2025, ketika Gibran sudah menjabat sebagai Wapres,” terangnya.

Bagi Roy, rangkaian masalah ini, mulai dari isu pendidikan yang tidak beres hingga perilaku tidak pantas seperti mengikuti akun judi online, bukanlah hal sepele dan dapat merusak legitimasi seorang pejabat negara. []

TERKAIT LAINNYA