KETIKKABAR.com — Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan oleh Roy Suryo terkait sah tidaknya pencekalan.
Penolakan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa pokok perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu (26/8/2026), hakim menjelaskan bahwa kewenangan pemeriksaan beralih seiring dengan perubahan status Roy Suryo yang kini telah resmi berstatus sebagai terdakwa.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan.
Hakim menyoroti langkah kubu Roy Suryo yang baru mengajukan praperadilan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 30 April 2026 dan dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut hakim, persidangan pokok perkara di pengadilan merupakan forum yang jauh lebih ideal dan berkualitas untuk menguji keabsahan alat bukti.
“Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum,” kata dia.
Lebih lanjut, hakim menilai bahwa pengajuan praperadilan secara beruntun pasca-pelimpahan perkara ke pengadilan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
Segala bentuk keberatan, termasuk syarat formil maupun materiil surat dakwaan, dapat diuji langsung dalam agenda sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan tersebut, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan hukum dan status pencekalan terhadap Roy Suryo tetap berlaku.[]










