Hukum

Penembakan Brutal di Tempat Hiburan Malam Samarinda, Komisi III DPR Minta Polri dan Kemendagri Evaluasi Longgarnya Keamanan

KETIKKABAR.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, angkat bicara soal insiden penembakan brutal di sebuah tempat hiburan malam di Samarinda, Kalimantan Timur, yang menewaskan satu pengunjung.

Ia menilai tragedi itu mencerminkan lemahnya pengawasan keamanan di tempat hiburan malam, dan mendesak agar pemerintah serta aparat segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Bagaimana mungkin pengawasan di tempat hiburan bisa begitu longgar hingga pelaku bisa membawa dan menggunakan senjata api di ruang publik?” kata Abdullah, Kamis, 8 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada aksi-aksi premanisme, apalagi yang terjadi di ruang publik dan mengancam rasa aman masyarakat.

Abdullah mendesak aparat kepolisian agar tak setengah hati dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan.

BACA JUGA:
Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Enam Saksi Diperiksa

“Kejadian ini sangat mengganggu rasa aman warga. Ini bentuk kelalaian serius yang tak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Komisi III DPR pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian RI untuk segera mengevaluasi tata kelola keamanan serta perizinan tempat hiburan malam.

Abdullah menyebut pentingnya memperkuat koordinasi antar aparat, memperjelas SOP pengamanan, dan meningkatkan kapasitas pengawasan pengelola tempat hiburan.

“Ini momentum bagi kita untuk memperbaiki sistem dari hulu ke hilir,” tegasnya.

Diketahui, penembakan terjadi di sebuah tempat hiburan di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, pada Minggu dini hari. Polisi mengungkap bahwa insiden berdarah itu bermotif dendam lama dan berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap sembilan pelaku yang kini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.[]

BACA JUGA:
Polresta Banda Aceh Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita

TERKAIT LAINNYA