Hukum

Polresta Banda Aceh Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita

KETIKKABAR.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan seorang wanita berinisial DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di tempat penitipan anak (daycare) Yayasan BD, Banda Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Aula Rapat Mapolresta setempat, Rabu (29/4/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa DS yang merupakan pengasuh di yayasan tersebut terbukti melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” ujar Dizha di ruang gelar perkara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tindakan kekerasan tersebut diketahui terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 24 dan 27 April 2026, terhadap korban yang merupakan bayi berusia 16 bulan.

“Selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Disini kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur di penitipan anak Yayasan DS tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:
Marc Marquez Raih Pole Position di MotoGP Spanyol 2026

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV di yayasan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat memperlakukan korban secara kasar saat menyuapi makanan, termasuk mengangkat, membanting, hingga menarik telinga korban hingga terjatuh.

Merespons kejadian tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan dukungan Resmob Polda Aceh bergerak cepat mengamankan DS.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi, baik dari pihak pengelola yayasan maupun pengasuh lainnya.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha.

BACA JUGA:
Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol: Marquez Raih Poin Penuh, Bezzecchi Masih Kokoh di Puncak

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp72 juta.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara mendalam.

“Pendalaman Penyidikan Lanjut Belum Selesai, Kemungkinan Ada Peristiwa Lain dan dugaan Pelaku lainnya,” pungkas Kasatreskrim. []

TERKAIT LAINNYA