KETIKKABAR.com — Kuasa hukum para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden pada pemilihan mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Bambang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, Bambang menilai pertimbangan dalam putusan tersebut membuka persoalan hukum lain terkait status dan kelayakan Gibran mengikuti kontestasi politik berikutnya.
“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon Presiden atau calon Wakil selanjutnya,” kata Bambang, usai putusan MK di Gedung MK, Selasa malam (6/10/2026).
Bambang meminta publik mencermati bagian tertentu dalam pertimbangan putusan MK. Menurut dia, halaman 373 hingga 375 memuat bagian yang paling substansial dari putusan tersebut.
“Nanti teman-teman tolong perhatikan halaman 373, 374, 375. Itulah putusan yang paling substansial pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
MK sendiri menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah juga menilai perkara PHPU tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 karena tahapan pemilu telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik.
Bambang kemudian mengaitkan persoalan pencalonan Gibran dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Ia berpendapat, apabila perbuatan tercela yang dituduhkan kepada pejabat terbukti melalui proses hukum, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi proses pemberhentian.
“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela Pasal 7A. Seseorang yang melakukan perbuatan tercela walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti. Dengan terbuktinya perbuatan tercela maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka,” tuturnya.
Pernyataan Bambang tersebut merupakan penilaian hukum dari pihak pemohon. Adapun amar putusan MK dalam perkara ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Selain status Gibran, Bambang menyoroti proses Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika memverifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia menilai persidangan menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan asas penyelenggaraan pemilu, terutama prinsip jujur dan adil serta kecermatan dalam proses verifikasi.
“Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam undang-undang pemilu,” terangnya.
Bambang mengatakan pihak KPU yang menurutnya meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip pemilu semestinya dikenai sanksi.
“Yang belum atau harus dilakukan lebih lanjut adalah, teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan electoral fraud dalam proses pencalonan Gibran. Namun, Bambang mengatakan dirinya tidak ingin langsung menyebutnya sebagai kejahatan.
“Saya enggak mau sebutin itu kejahatan, sebenarnya untuk kejahatan, electoral fraud ada di situ,” katanya.
Bambang menilai perkara yang diajukan ke MK telah membuka persoalan yang lebih luas dan dapat menjadi pintu masuk bagi proses hukum selanjutnya.
“Dengan teman-teman pemohon mengajukan dan menunjuk kami sebagai lawyer, maka kita sudah membuka satu lembaran hijab yang berisi aib struktural dan mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mendorong proses selanjutnya,” pungkasnya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah individu. Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum dalam perkara tersebut. []










