KETIKKABAR.com – Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Canberra, Australia, menyatakan tidak memiliki arsip atau dokumen pendidikan yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026).
Pengakuan tersebut terungkap ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar kedua perwakilan kedutaan besar mengenai rekam jejak akademik Gibran yang menjadi sorotan dalam sengketa pemilu.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nuraini Hariyanti, menegaskan bahwa lembaganya tidak menyimpan dokumen apa pun setelah melakukan penelusuran arsip.
“Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Aini saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai kejelasan status dokumen setara SLTA tersebut, yang kemudian dikonfirmasi kembali dengan jawaban singkat, “Betul.”
Senada dengan Singapura, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, juga menyampaikan hal serupa di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan penelusuran arsip fisik maupun digital, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima permohonan atau pencatatan terkait proses pendidikan yang pernah diikuti Gibran di wilayah Australia.
“Baik Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy. Kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran. Terima kasih,” ujar Yuli.
Ketiadaan arsip resmi di kedua perwakilan diplomatik ini mempertegas dinamika persidangan PHPU yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi terkait polemik keabsahan administratif dan rekam jejak pendidikan pejabat negara.]









