Hukum

Buron Kasus Korupsi Dana Tembakau, Eks PPTK Bener Meriah Dicokok Tim Tabur Kejati Aceh di Bandara Kualanamu

KETIKKABAR.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bener Meriah.

Terpidana berinisial Ir. Usman bin Naen (65), yang merupakan seorang pensiunan PNS, diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim melacak keberadaan terpidana yang hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.

Kasus yang menjerat Usman berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013 (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBH-CHT).

Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Usman dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020.

BACA JUGA:  AEF Triwulan II-2026: Fokus Percepatan Rekonstruksi Lahan Pertanian Demi Dongkrak Ekonomi Aceh Pascabencana

Sebelumnya, persidangan perkara ini sempat digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, ia dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

“Menyatakan Terdakwa Ir. USMAN bin NAEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama… dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun,” demikian amar putusan pengadilan.

Lantaran mangkir dari pemanggilan patut setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Bener Meriah menerbitkan permohonan bantuan pencarian DPO kepada Kejati Aceh pada September 2025.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Seberat 22 Kg Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Setelah berhasil diringkus tanpa perlawanan di Bandara Kualanamu, terpidana langsung dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum dieksekusi ke Kejari Bener Meriah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang aman bagi para buronan hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah.[]

TERKAIT LAINNYA