Nasional

Wamenag: Pemerintah Jamin Status PPPK Paruh Waktu, Larang Pemda Rekrut ASN Baru

KETIKKABAR.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) baru.

Kebijakan tegas ini diambil seiring kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya akan turun langsung untuk mengawal dan memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah.

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru,” ujar Bima saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).

Langkah penataan ini dilakukan sebagai respons atas aspirasi pemerintah daerah terkait kejelasan status kepegawaian sekaligus untuk menjaga ruang fiskal daerah agar lebih optimal bagi pembangunan.

BACA JUGA:  Tinjau Pengungsi Gempa di NTT, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 1.300 Paket Sembako

Selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun yang sama.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan penataan kepegawaian nasional ini telah diperhitungkan secara matang sehingga tidak mengancam stabilitas keuangan negara.

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dipastikan tetap terjaga pada level 2,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita di 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” jelas Purbaya.[]

BACA JUGA:  KWP Kecam Pernyataan Kontroversial Benny K. Harman yang Rendahkan Profesi Wartawan

TERKAIT LAINNYA