Hukum

Buron 4 Tahun, Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Pemerkosa Anak

KETIKKABAR.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Terpidana atas nama Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam.

Penangkapan berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan kabur lewat jendela rumah.

Tim Tabur melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 1 kilometer disertai tembakan peringatan ke udara hingga akhirnya terpidana berhasil diringkus tanpa korban jiwa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tertanggal 31 Mei 2022, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dan dijatuhi ‘uqubat penjara selama 80 bulan di LPKA.

BACA JUGA:  KPK Amankan Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT

Dalam proses eksekusi, terpidana melarikan diri dari LPKA hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Aceh Besar pada November 2022.

Setelah sempat kabur ke luar negeri pada tahun 2023, terpidana terpantau kembali ke Aceh pada Mei 2026 dan sempat lolos dari penyergapan sebelumnya.

Berkat koordinasi intensif dengan masyarakat dan Polsek Kuta Baro, persembunyian terakhirnya di Desa Tungkop berhasil dibongkar.

Saat ini, terpidana telah dibawa ke Kantor Kejari Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi hukum. Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum.”

Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.[]

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diguncang Aksi Unjuk Rasa di PN Jaksel

TERKAIT LAINNYA