Hukum

MAKI Tantang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buktikan Kepemilikan Uang dan Emas Sitaan

KETIKKABAR.com – Permintaan pengembalian aset berupa uang miliaran rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai tanggapan keras dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dalam petitum praperadilan jilid I yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta agar seluruh barang milik klien dan keluarganya yang disita dalam kaitan kasus dugaan TPPU segera dikembalikan.

“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujar Farizi dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Seberat 22 Kg Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Menanggapi hal tersebut, Boyamin Saiman menilai langkah hukum kubu Febrie dapat menjadi sebuah blunder apabila tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Ia menegaskan bahwa permintaan pengembalian aset yang disita dari rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, tersebut harus dibarengi dengan pembuktian asal-usul barang.

“Kalau memang meminta dikembalikan, ya buktikan bahwa itu milik Febrie,” kata Boyamin.[]

TERKAIT LAINNYA