Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

KETIKKABAR.com – Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, menyatakan siap mengungkap berbagai kejanggalan dalam perkara yang menjeratnya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026.

Fokus utama gugatan yang diajukan oleh mantan Jampidsus tersebut adalah menguji keabsahan prosedur penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.

“Jadi yang diuji adalah proses penggeledahannya, penyitaan adalah isu ikutan dari proses penggeledahan itu,” ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Aliran Dana Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

“Kami siap menghadapi itu (praperadilan),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Anang menambahkan, seluruh rangkaian penyidikan yang dijalankan oleh Tim 9 telah didukung oleh alat bukti yang kuat serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami yakin,” tegas Anang.[]

TERKAIT LAINNYA