Hukum

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Tiga Ruangan Dirjen Disatroni Penyidik Tanpa Jamah Ruang Nusron Wahid

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melangkah masif dengan menerjunkan tim penyidik untuk menggeledah sejumlah ruang kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam serangkaian giat lanjutan pasca-operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik fokus menyasar tiga ruangan strategis tingkat direktorat jenderal, kendati ruang kerja Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, belum menjadi target penggeledahan dalam tahap awal ini.

“Dalam rangkaian peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN kemarin, tim melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi,” kata Budi kepada wartawan.

Adapun ketiga ruang dirjen yang digeledah intensif meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), beserta sejumlah ruang direktorat penunjang lainnya.

“Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” terang Budi.

Langkah hukum ini diambil untuk mendalami secara komprehensif dugaan suap yang melibatkan korporasi PT Summarecon Agung Tbk, sekaligus menelusuri aliran penerimaan dana jumbo lainnya yang berhasil disita selama operasi senyap berlangsung.

Mengingat luasnya cakupan pelayanan publik di ATR/BPN yang mencakup sekitar 57 jenis layanan, penyidik akan meneliti celah kerawanan pada setiap lini operasional tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Kantongi Bukti Sitaan Uang Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Berkas Segera Disidangkan

“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya. Dari kacamata pencegahan KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan,” kata Budi.

Menanggapi pertanyaan awak media terkait kemungkinan pemeriksaan ruang kerja Menteri Nusron Wahid, pihak KPK menyatakan bahwa tindakan lanjutan tersebut sepenuhnya bergantung pada dinamika dan kebutuhan alat bukti di fase penyidikan.

“Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

Kasus rasuah pertanahan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

BACA JUGA:  Rutan Jantho Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Dalam giat tersebut, penyidik mengamankan total 19 orang, yang terdiri dari unsur pejabat tinggi kementerian, kepala kantor pertanahan daerah, pihak swasta dari korporasi, hingga sejumlah orang kepercayaan menteri.

Barang bukti yang berhasil diamankan pun sangat fantastis, mencakup Barang Bukti Elektronik (BBE) serta tumpukan uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper merah di kediaman Arif Sugiyanto, yang merangkap sebagai orang kepercayaan menteri, dengan rincian Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia, selain temuan uang tunai di kediaman sejumlah pihak swasta dan pejabat daerah lainnya.

Menyusul kecukupan alat bukti permulaan, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka—yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry—yang langsung dijebloskan ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.[]

TERKAIT LAINNYA