Politik

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Adi Prayitno Pertanyakan Sikap ‘Senyap’ Partai Koalisi

KETIKKABAR.com — Pengamat politik Adi Prayitno mempertanyakan minimnya pembelaan terbuka dari partai-partai koalisi pendukung Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menghadapi gugatan terkait syarat pendidikan yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui pernyataan di kanal YouTube miliknya pada Minggu (27/9/2026), Adi menilai timbul kesan Gibran berjuang sendiri dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut, sebab dukungan publik yang tampak sejauh ini hanya berasal dari unsur Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pertanyakan Keberadaan Parpol Pendukung Pilpres 2024

Dalam analisisnya, Adi Prayitno menyoroti perbedaan kontras antara soliditas parpol pendukung saat Pilpres 2024 dengan sikap pasif yang ditunjukkan sewaktu posisi politik Gibran dipersoalkan di jalur hukum.

Ia menilai partai-partai yang dahulunya berada di barisan utama pendukung pencalonan Gibran justru terkesan menarik diri dari ruang publik.

“Yang muncul ke permukaan yang membela adalah unsur dari kawan PSI dan relawan pendukung Jokowi,” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 27 September 2026.

BACA JUGA:  Skandal Konstitusi di Sidang MK, Denny Indrayana Beberkan Dugaan Manipulasi Pencalonan Gibran

Keheningan dari jajaran partai pengusung tersebut memicu tanda tanya besar mengenai dinamika politik internal koalisi pascapemilu.

“Ke mana partai-partai koalisi yang dulunya mendukung Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden 2024?” ujarnya.

Soroti Kesan Gibran Berjuang Sendiri Hadapi Serangan Hukum

Menurut Adi, fenomena ini sangat menarik sekaligus krusial untuk dicermati oleh publik. Sebagai figur yang kini menduduki posisi sebagai orang nomor dua di Indonesia, absennya pembelaan politik dari kekuatan utama koalisi dinilai tidak lazim dalam lanskap politik nasional.

“Ini menjadi penting, apa yang menjadi sebab kenapa sekelas Gibran yang jadi orang nomor dua di Indonesia, tapi ketika menghadapi banyak serangan ketika ijazahnya digugat ke Mahkamah Konstitusi terkesan tidak ada pembelaan apa pun dari partai koalisi saat menjalankan diri sebagai calon wapres,” kata Adi.

BACA JUGA:  Buronan Silvester Matutina Sempat Jadi Komisaris BUMN, Gatot Nurmantyo: Negara Macam Apa Ini?

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya celah komunikasi atau kalkulasi politik tertentu di antara partai-partai anggota koalisi saat menghadapi isu hukum sensitif yang menerpa Wapres.

Duduk Perkara Gugatan Syarat Pendidikan di Mahkamah Konstitusi

Perkara gugatan hukum yang sedang dihadapi Gibran tercatat di MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya.

Dalam tuntutannya, pihak pemohon memersoalkan legalitas dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan Pemilu 2024 lalu.

Proses persidangan di MK ini menjadi fokus perhatian publik karena berpotensi memengaruhi stabilitas legitiimasi politik kepemimpinan nasional.[]

TERKAIT LAINNYA