Hukum

Praperadilan Ditolak, Refly Harun Kecewa Hakim Tak Jawab Substansi Alat Bukti Kasus Roy Suryo

KETIKKABAR.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam putusannya pada Senin, 20 Juli 2026, menyatakan bahwa status tersangka terhadap Roy Suryo adalah sah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.

Namun, ia menyayangkan hakim yang dinilai tidak menyentuh substansi utama dari gugatan yang diajukan, yakni terkait kecukupan dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding, yang kita harus hargai,” kata Refly usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA:  PP GPA Kritik Keras Hotman Paris, Dinilai Adu Domba Presiden Prabowo dengan Polri

Refly menjelaskan bahwa tim kuasa hukum sebelumnya ingin menguji apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup saat menjerat Roy Suryo menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Namun, menurut Refly, hakim justru fokus pada pertimbangan bahwa permohonan praperadilan tidak lagi relevan karena diajukan setelah penetapan tersangka pada November 2025 lalu.

“Sayangnya hakim tunggal praperadilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi,” imbuh Refly.

Menurut Refly, argumentasi mengenai relevansi waktu tidak menjawab inti dari tantangan hukum yang diajukan oleh pihaknya.

“Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk mentersangkakan Mas Roy,” tegasnya.

Kendati upaya praperadilan kandas, Refly memastikan bahwa Roy Suryo tetap kooperatif dan siap menghadapi proses persidangan pokok perkara.

BACA JUGA:  Bakal Gugur? Status Tersangka Febrie Adriansyah Terancam Kandas di Praperadilan!

Ia menegaskan bahwa praperadilan hanyalah satu dari rangkaian langkah hukum yang diambil tim kuasa hukum untuk membela hak kliennya.

“Kalau ditanyakan pada Mas Roy apakah Mas Roy siap untuk pokok perkara? At anytime, Siap,” ujar Refly.

Perkara ini bermula dari gugatan Roy Suryo terhadap Kapolda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Dengan ditolaknya permohonan ini, status tersangka Roy Suryo dipastikan tetap berlanjut ke tahap berikutnya.[]

TERKAIT LAINNYA