Hukum

Refly Harun Kritik Kriminalisasi Roy Suryo dkk: Salah Arah dan Kaburkan Substansi

KETIKKABAR.com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar bukan sekadar penegakan hukum biasa.

Ia menilai langkah tersebut mengarah pada upaya membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. Menurutnya, penggunaan hukum pidana dalam kasus ini berpotensi salah arah.

Pernyataan itu disampaikan Refly dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, sebagaimana dipantau SURYA.co.id. Refly menyatakan keberatan atas penggunaan pasal-pasal yang dinilainya “dibuat-buat”. Ia menilai langkah tersebut justru mengaburkan substansi persoalan yang seharusnya diperdebatkan secara terbuka.

Refly Harun menegaskan perkara tersebut tidak semestinya ditarik ke ranah pidana. Ia menilai konstruksi pasal yang digunakan tidak relevan dengan konteks kebebasan berekspresi dan kritik publik. Menurutnya, isu utama justru menjadi kabur akibat proses kriminalisasi.

Ia menilai perbedaan pendapat yang muncul di ruang publik seharusnya diuji melalui mekanisme pembuktian yang terbuka. Jalur perdata atau forum pembuktian dinilai lebih tepat dibandingkan pendekatan pidana. Refly menegaskan kriminalisasi bukan solusi atas perdebatan fakta.

Sebagai bentuk konsistensi, Refly Harun menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo menempuh mekanisme hukum terbuka. Ia menyebut citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo sebagai ruang sah untuk pembuktian. Menurutnya, forum tersebut dapat menguji kebenaran secara hukum.

“Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arana sana untuk pembuktian ijazah? karena sudah dalam proses pembuktian di sana,” kata Refly di Sapa Indonesia Malam, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, menyatakan tindakan Roy Suryo dan pihak terkait tidak bisa dikategorikan sebagai riset akademik. Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah pernyataan yang mengarah pada fitnah dan penghinaan. Menurutnya, tudingan tersebut telah melampaui batas kritik.

“Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah menghina Pak Jokowi menyatakan ijazah palsu menggunakan sebelum memfitnah dan menghina Pak Jokowi,” kata Rivai.

Refly Harun dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan pengamat politik. Ia lahir pada 26 Januari 1970 dan menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum UGM. Semasa kuliah, ia aktif sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum UGM.

Usai lulus pada 1995, Refly sempat berkarier sebagai wartawan di Media Group. Ia kemudian meninggalkan dunia jurnalistik dan memilih jalur akademisi. Pendidikan magister ditempuhnya di Universitas Indonesia dan doktoral di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

Dalam perjalanan kariernya, Refly aktif sebagai narasumber dan pengamat sengketa pemilu. Ia juga pernah menjadi konsultan di Centre of Electoral Reform (CETRO). Selain itu, Refly sempat menjadi staf ahli hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Refly juga pernah dipercaya menjadi Ketua Tim Anti Mafia MK. Namanya kian dikenal setelah aktif menulis dan tampil di berbagai forum publik. Pasca Pilpres 2014, ia sempat menjadi staf ahli presiden.

Ia kemudian ditunjuk sebagai Komisaris Utama Jasa Marga. Refly juga pernah menjabat Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I. Jabatan tersebut dicopot Menteri BUMN Erick Thohir pada 2020.

BACA JUGA:
16 Orang Diciduk Sekaligus! Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK

Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan pintu maaf secara pribadi tetap terbuka. Namun, ia menegaskan urusan kebenaran hukum memiliki jalurnya sendiri. Jokowi memisahkan tegas antara urusan personal dan proses hukum.

“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (30/1/2026).

Jokowi menegaskan proses hukum di Polda Metro Jaya bukan urusan personal. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut institusi dan kredibilitas jabatan publik. Karena itu, ia menilai proses hukum harus tetap berjalan.

“Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” katanya.

Jokowi menyatakan pengadilan menjadi satu-satunya forum pembuktian yang sah. Ia menilai hanya melalui persidangan fakta dapat diuji secara terbuka dan mengikat. Menurutnya, jalur hukum diperlukan untuk mengakhiri polemik.

“Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelasnya.

Pengamat hukum tata negara menilai jalur litigasi justru mencerminkan transparansi pejabat publik. Proses pengadilan dinilai memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Putusan berkekuatan hukum tetap diharapkan menghentikan spekulasi yang terus berulang. []

Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

TERKAIT LAINNYA