Hukum

Sewa Eksekutor Rp139 Juta, Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi

KETIKKABAR.com – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BS di Kabupaten Bekasi.

Mantan istri korban berinisial SJ ditetapkan sebagai tersangka utama atau otak pembunuhan, setelah menyewa seorang eksekutor berinisial HW dengan imbalan sebesar Rp139 juta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis CCTV, serta penggunaan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Dari hasil penyelidikan terungkap SJ menjadi orang yang merencanakan sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban,” ujar Kombes Pol Sumarni, Selasa (2/6/2026).

Motif dan Perencanaan Penyidik menemukan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan antara SJ dan korban, termasuk sengketa pembagian harta serta nafkah anak.

BACA JUGA:
Pria Lansia Tikam Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak, Diduga Dipicu Dendam

Tersangka SJ memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total Rp139 juta sebagai imbalan eksekusi.

Berdasarkan pemeriksaan, HW mengakui bahwa rencana pembunuhan telah disusun matang sejak akhir tahun 2025. Sebelum melancarkan aksinya, HW bahkan beberapa kali memantau aktivitas korban untuk menentukan waktu yang paling tepat.

Kronologi Kejadian Kasus ini terungkap saat anak korban, QAS, menemukan ayahnya meninggal dunia di ruang makan rumah dalam posisi telungkup dengan luka tusuk dan hantaman benda tumpul di kepala.

QAS segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah mendapati rumah dalam kondisi sepi dan tidak mendapat respons saat memanggil korban.

Tersangka HW beraksi dengan menyamar guna mengelabui identitasnya. Setelah membunuh korban, HW mengambil sejumlah barang berharga seperti laptop, perangkat CCTV (DVR), dan kartu ATM untuk menghilangkan jejak. Laptop dan DVR kemudian dibuang ke aliran Kalimalang, sementara pakaian yang dikenakan pelaku dibakar.

Proses Hukum Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat dengan Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:
Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Sumarni.[]

TERKAIT LAINNYA