KETIKKABAR.com – Anggota Polres Probolinggo, Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (FAM).
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berusia 21 tahun itu tewas setelah direncanakan dibunuh oleh Bripka AS bersama rekannya, Suyitno.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menjerat kedua tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
“Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Kamis, 1 Januari 2026.
Jeratan Pasal 340 KUHP tersebut membawa konsekuensi berat bagi Bripka AS, mulai dari pidana penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Motif Harta dan Sakit Hati
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif di balik tindakan keji tersebut adalah keinginan menguasai harta korban dan rasa sakit hati. Polisi menemukan bukti bahwa tersangka telah menggasak uang milik korban senilai Rp10 juta.
“Sakit hati dan ingin menguasai harta korban karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban,” jelas Widi Atmoko.
Paman korban, Agus Airlangga, juga mencurigai adanya upaya sistematis dari pelaku untuk menguasai aset keluarga besar mereka.
“Ada beberapa yang kami keluarga sudah paham, dengan cara-cara oknum ini masuk kepada keluarga kami, sehingga sedikit ingin menguasai harta yang ada di keluarga kami, Pak Haji Ramlan. Dugaannya seperti itu,” ujarnya.
Kronologi Penemuan Jasad
Bripka AS diduga menghabisi nyawa Faradila dengan cara mencekik leher korban hingga memar di wilayah Probolinggo. Setelah tewas, Bripka AS dan Suyitno membuang jasad korban ke aliran sungai kering sedalam lima meter di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan.
Jasad Faradila ditemukan pertama kali oleh warga yang hendak pergi ke ladang jagung pada pertengahan Desember 2025. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm berwarna merah muda dan jaket hitam.
Instruksi Kapolda Jatim: Pecat
Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nanang Avianto menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana berat. Ia memastikan Bripka AS akan menghadapi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” ujar Nanang di Mapolda Jatim.
Nanang menginstruksikan jajarannya untuk memproses kasus ini secara transparan dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
“Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perintah penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik telah berjalan beriringan sejak tersangka ditangkap. []
Jeritan Ayah Pratu Farkhan: Anakku Bukan Mati di Ujung Senjata Musuh, Tapi di Tangan Senior!











