Hukum

KPK Incar Rieke Diah Pitaloka: Dari Penasihat Bupati ke Pusaran Suap Ijon?

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka.

Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.

Nama Rieke mencuat dalam pusaran kasus ini lantaran jabatannya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi sejak 11 April 2025. Penunjukan Rieke tersebut ditandatangani langsung oleh Ade Kuswara.

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

Relasi Politik dan Jabatan Penasihat

Sorotan terhadap Rieke tidak terlepas dari kedekatan politik dan peran strategisnya di Pemkab Bekasi. Keduanya merupakan kader yang bernaung di bawah partai yang sama.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Sebagai Ketua Dewan Penasihat, Rieke memiliki mandat untuk memberikan saran, pendapat, serta pertimbangan kepada bupati dalam menjalankan program pemerintahan.

Penyidik KPK kini tengah mendalami apakah dalam fungsi penasihatan tersebut terdapat pengetahuan atau keterkaitan dengan praktik ijon proyek. Praktik ini diduga dijalankan oleh Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” pungkas Budi.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Selain Bupati Bekasi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • HM Kunang alias Haji Kunang (ayah bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami).
  • Sarjan (pihak swasta).
BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Eksepsi Nadiem: “Ini Bukan Korupsi, Ini Perang Melawan Status Quo!”

TERKAIT LAINNYA