Daerah

Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh: Polda Aceh Nyatakan Berkas P21, Tersangka Diserahkan ke JPU

KETIKKABAR.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menyerahkan dua berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 beserta para tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 21 April 2026.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengonfirmasi bahwa progres signifikan telah dicapai dalam penanganan perkara ini.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, JPU menyatakan bahwa dua dari sejumlah berkas yang dikirimkan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/4).

BACA JUGA:
Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Meskipun dua berkas telah dinyatakan lengkap, Joko menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa berkas perkara lainnya yang dikembalikan oleh jaksa (P-19) untuk dilengkapi oleh penyidik.

Saat ini, tim Ditreskrimsus Polda Aceh tengah bekerja intensif untuk memenuhi petunjuk dari pihak kejaksaan.

Langkah pelengkapan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Penyidik fokus melakukan pengambilan keterangan tambahan dari sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambah Joko.

Kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Polda Aceh menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan.

BACA JUGA:
BGN Hapus 76 Sekolah dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.[]

TERKAIT LAINNYA