Hukum

IPW hingga MUI Dukung Langkah Hukum Polda Metro Jaya dalam Kasus Roy Suryo

KETIKKABAR.com – Dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengalir dari berbagai kalangan.

Sejumlah organisasi dan tokoh nasional, mulai dari Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI), menilai langkah penyidik sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

“Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menurut Sugeng, tindakan para tersangka tidak hanya sebatas menyampaikan opini, tetapi melibatkan penyebaran dan manipulasi digital dokumen ijazah Presiden Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

“Ini bukan soal kebebasan berpendapat, tetapi perbuatan yang secara nyata dapat merendahkan martabat subjek hukum, yakni Presiden Joko Widodo,” tambahnya.

Sugeng menegaskan, tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi telah dibantah dan diuji secara hukum oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

“Bareskrim telah memeriksa ahli, pihak UGM, dan saksi-saksi seangkatan Joko Widodo. Hasilnya, penyelidikan dihentikan karena tidak ada cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

Surat penghentian penyelidikan itu menjadi fakta hukum final, sehingga penyebaran tuduhan serupa di ruang publik dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Sugeng menambahkan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi dan menghadirkan berbagai ahli dari bidang pidana, IT, sosiologi, hingga psikologi massa sebelum menetapkan para tersangka.

“Penetapan tersangka ini telah melalui gelar perkara bersama pihak eksternal dan sah secara hukum,” tegasnya.

Namun, IPW juga menekankan bahwa para tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum.

“Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia,” kata Sugeng.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyambut baik langkah Polda Metro Jaya, dan menilai penetapan tersangka tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi publik.

“Sudah tepat, supaya menjadi pelajaran agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk caci maki,” ujar Kiai Anwar.

Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI Prima Surbakti juga menyatakan dukungan. Menurutnya, opini yang digiring soal ijazah palsu telah menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

“Penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan sudah sesuai hukum dan penting untuk menjaga ketertiban informasi di masyarakat,” kata Prima.

Tokoh nasional asal Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode, menilai langkah kepolisian ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Apabila tidak terbukti, hakim akan membebaskan Roy Suryo dkk. Tapi jika terbukti, mereka wajib menerima putusan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan penetapan status tersangka Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dalam konferensi pers.

Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berkali-kali dibantah oleh pihak UGM dan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pada Kamis, 13 November 2025.

“Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto. []

Kritik Pedas Muslim Arbi: Penetapan Tersangka Roy Suryo Merusak Kepercayaan Publik terhadap Polri

TERKAIT LAINNYA