Daerah

Polemik Takhta Keraton Solo: Purbaya Deklarasi Pakubuwono XIV di Depan Jenazah PB XIII

KETIKKABAR.com – Suksesi takhta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memicu polemik internal tak lama setelah wafatnya Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII.

Kontroversi muncul setelah Putra Mahkota, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro atau yang dikenal sebagai KGPH Purbaya mendeklarasikan diri sebagai Raja baru.

Deklarasi tersebut disampaikan Hamangkunegoro tepat sebelum jenazah PB XIII diberangkatkan menuju Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya… pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV,” kata KGPAA Hamangkunegoro, seperti dilansir TribunSolo.com.

Ditolak Kubu Maha Menteri: Terlalu Dini

Langkah cepat KGPAA Hamangkunegoro menuai keberatan dari internal keraton. Salah satunya datang dari Juru Bicara Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, yakni KP Bambang Pradotonagoro.

Bambang menilai penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru dilakukan terlalu dini dan melanggar adat.

“Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya sendiri sebagai raja. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan,” jelas KP Bambang Pradotonagoro, Rabu (5/11).

BACA JUGA:
Kapolda Aceh Hadiri Pertemuan Pemerintah Aceh Bersama Badan Legislasi DPR RI

Pihaknya menegaskan tidak menolak Hamangkunegoro naik takhta, namun penetapan harus melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton.

“Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara,” tegasnya.

Peluang Kandidat Lain

Kubuk Tedjowulan bahkan membuka kemungkinan munculnya kandidat lain untuk meneruskan takhta. Bambang menyebut beberapa nama di luar Gusti Purbaya.

“Kita belum berbicara sampai di sana. Semua sah. Gusti Puger, Gusti Dipo silakan. Pembicaraan itu nanti,” kata KP Bambang, seraya menambahkan bahwa Tedjowulan sendiri diakui sebagai salah satu kandidat.

Yang terpenting, lanjutnya, sosok penerus tahta harus disepakati bersama oleh seluruh keluarga besar. “Semua terbuka tidak hanya Gusti Tedjowulan. Termasuk Gusti Dipo, Gusti Puger,” tambahnya.

BACA JUGA:
Wabup Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Camat Lembah Seulawah, Targetkan Mulai Pertengahan 2026

Amanat dan Penolakan Lama

KGPAA Hamangkunegoro sendiri telah dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022, bertepatan dengan Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana XIII ke-18.

Penobatan KGPH Purbaya, yang saat itu masih mahasiswa berusia 21 tahun, juga bersamaan dengan pengangkatan ibunya, Asih Winarni, sebagai permaisuri bergelar GKR Pakubuwono XIII Hangabehi.

Penobatan ini sudah menuai penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo sejak awal. Alasannya, proses tersebut dianggap tidak sesuai aturan adat karena tidak melalui musyawarah dan adanya persoalan pernikahan yang dinilai melanggar tradisi keraton.

Didukung Saudara Kandung

Meskipun terjadi polemik, putra-putri almarhum Sinuhun Pakubuwono XIII menyatakan mendukung penuh amanat penunjukan KGPAA Hamangkunagoro sebagai satu-satunya pewaris takhta.

GKR Timoer, salah satu putri, menegaskan bahwa penunjukan putra mahkota telah dilakukan secara resmi oleh PB XIII pada 2022 dan disepakati oleh keluarga inti.

Pihak-pihak di luar keluarga inti, menurutnya, tidak memiliki hak suara dalam menentukan penerus tahta. []

Putra Mahkota Deklarasikan Diri sebagai Paku Buwono XIV

TERKAIT LAINNYA