KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti tajam maraknya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Purbaya menilai, korupsi di daerah menjadi penghambat serius bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Purbaya, masih banyak kepala daerah dan pejabat publik yang terjebak dalam praktik suap, mulai dari suap audit, jual beli jabatan, hingga proyek fiktif di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ungkap Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Purbaya secara spesifik menyinggung kasus-kasus yang menjadi bukti lemahnya tata kelola di tingkat daerah, terutama suap audit BPK.
- Kasus Meranti: Ia menyorot kasus suap audit BPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang menjerat Bupati kala itu, Muhammad Adil, dan ditangkap KPK pada April 2023. Adil terbukti menyuap auditor BPK senilai sekitar Rp1,1 miliar agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam putusan pengadilan, Adil dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda, serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
- Kasus Sorong: Kasus serupa terjadi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso. Yan Piet didakwa memberikan uang sebesar Rp450 juta kepada tim BPK Papua Barat untuk menghilangkan temuan dalam hasil pemeriksaan keuangan. Yan Piet Moso divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Menkeu juga menyinggung praktik korupsi di BUMD Sumatera Selatan, yaitu PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS). Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, diduga membuat dokumen invoice fiktif terkait kerja sama pengangkutan batubara pada 2020–2021.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar yang sebagian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini masih dalam penyidikan KPK.
Purbaya menilai, serangkaian kasus ini mencerminkan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran belum sepenuhnya berjalan efektif di tingkat pemerintahan daerah.
Ia mendesak adanya penguatan transparansi dan pengawasan keuangan daerah serta perbaikan sistem akuntabilitas publik untuk mencegah praktik korupsi terus berulang. []
Heboh Dana Mengendap Rp 4,17 T, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ancam Pecat Seluruh Pejabat!


















