Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Pertemuan Pemerintah Aceh Bersama Badan Legislasi DPR RI

KETIKKABAR.comKapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menghadiri pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, 16 April 2026.

Pertemuan ini fokus membahas rencana perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Kunjungan kerja Baleg DPR RI ini bertujuan untuk menyosialisasikan sekaligus menyerap aspirasi dan pandangan dari pemangku kepentingan di daerah.

Forum dialog ini diharapkan menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan terkait poin-poin krusial dalam revisi aturan tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Ketua DPRA, hingga para bupati dan wali kota se-Provinsi Aceh. Hadir pula Ketua serta anggota Baleg DPR RI dan anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid.

BACA JUGA:
Gubernur Aceh Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh elemen legislatif dalam proses ini. Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjawab tantangan lokal secara tepat.

“Kehadiran unsur legislatif Aceh diharapkan dapat memberikan kontribusi yang konstruktif terhadap substansi perubahan undang-undang, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat lebih selaras dengan kebutuhan serta kondisi riil masyarakat Aceh,” ujar Marzuki, Kamis.

Mengantisipasi Dinamika Pembahasan

Marzuki menambahkan bahwa proses revisi UUPA diprediksi akan berlangsung panjang hingga tahap pengesahan.

Menurutnya, dinamika serta perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah kemungkinan besar akan muncul selama pembahasan.

Guna mengantisipasi hal tersebut, ia mendorong pemerintah daerah dan DPRA untuk konsisten dalam pengawalan.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRA diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal proses revisi tersebut dengan menyampaikan masukan yang jelas, terarah, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

BACA JUGA:
Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

Selain peran birokrat dan politikus, Kapolda menekankan bahwa revisi undang-undang ini tidak boleh hanya menjadi produk politik semata.

Keterlibatan kalangan akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur sipil lainnya dinilai sangat mendesak.

Hal ini diperlukan untuk memastikan agar hasil revisi benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara komprehensif.

Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di Provinsi Aceh di masa depan.[]

TERKAIT LAINNYA